Logo MTsN 1 Tana TorajaPPIDMTsN 1 Tana Toraja
Layanan Informasi Publik

Standar Pelayanan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan layanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jadwal Pelayanan Senin–Jumat, kecuali hari libur
Senin–KamisPelayanan07.30–12.00 WITAIstirahat12.00–13.00 WITAPelayanan13.00–15.30 WITA
JumatPelayanan07.30–12.00 WITAIstirahat12.00–13.00 WITAPelayanan13.00–16.00 WITA
mtsrantepao@gmail.com 6281903428634
Permohonan Informasi Publik+

Prosedur

Pemohon mengisi formulir, menerima kode tiket, petugas memverifikasi, menelusuri dokumen, dan menyampaikan pemberitahuan atau salinan informasi.

Waktu
Paling lambat 10 hari kerja; dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Biaya
Tidak dipungut biaya layanan; penggandaan/pengiriman sebesar biaya riil.
Persyaratan
Identitas, kontak, rincian informasi, tujuan penggunaan, dan cara menerima informasi.
Pengaduan
Form keberatan, email, WhatsApp, atau meja layanan.
Pengajuan Keberatan+

Prosedur

Pemohon mencantumkan kode tiket, alasan, dan uraian keberatan. Atasan PPID memeriksa riwayat dan memberi tanggapan tertulis.

Waktu
Sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Biaya
Tanpa biaya.
Persyaratan
Identitas, kode tiket, alasan, uraian, dan bukti pendukung bila ada.
Pengaduan
Portal, email, WhatsApp, atau meja layanan.