Layanan Informasi Publik
Standar Pelayanan PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan layanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jadwal Pelayanan Senin–Jumat, kecuali hari libur mtsrantepao@gmail.com 6281903428634
Senin–KamisPelayanan07.30–12.00 WITAIstirahat12.00–13.00 WITAPelayanan13.00–15.30 WITA
JumatPelayanan07.30–12.00 WITAIstirahat12.00–13.00 WITAPelayanan13.00–16.00 WITA
Permohonan Informasi Publik+
Prosedur
Pemohon mengisi formulir, menerima kode tiket, petugas memverifikasi, menelusuri dokumen, dan menyampaikan pemberitahuan atau salinan informasi.
- Waktu
- Paling lambat 10 hari kerja; dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
- Biaya
- Tidak dipungut biaya layanan; penggandaan/pengiriman sebesar biaya riil.
- Persyaratan
- Identitas, kontak, rincian informasi, tujuan penggunaan, dan cara menerima informasi.
- Pengaduan
- Form keberatan, email, WhatsApp, atau meja layanan.
Pengajuan Keberatan+
Prosedur
Pemohon mencantumkan kode tiket, alasan, dan uraian keberatan. Atasan PPID memeriksa riwayat dan memberi tanggapan tertulis.
- Waktu
- Sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
- Biaya
- Tanpa biaya.
- Persyaratan
- Identitas, kode tiket, alasan, uraian, dan bukti pendukung bila ada.
- Pengaduan
- Portal, email, WhatsApp, atau meja layanan.
